TNKB atau Pelat Kendaraan Bermotor Warna Putih Bakal Mulai Diterapkan di 3 Daerah Ini, Bukan Jakarta?

- 24 Juni 2022, 21:52 WIB
Mulai Berlaku Juni! TNKB Atau Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih dan Tulisan Hitam, Ini Ketentuannya,/ PMJ/ Yeni
Mulai Berlaku Juni! TNKB Atau Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih dan Tulisan Hitam, Ini Ketentuannya,/ PMJ/ Yeni /

Baca Juga: Info Update Kabar Jemaah Haji Indonesia Yang Sakit dan Wafat di Tanah Suci Tahun 2022   

"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tambah Taslim.

Kemudian Taslim juga menyebutkan bahwa ada beberapa mekanisme untuk masyarakat agar bisa mendapatkan plat putih.

Menurut Taslim, Salah satu caranya yaitu dengan kondisi ketika masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.

Baca Juga: SKOR AKHIR Visakha Vs Kaya FC Iloilo, Update Klasemen Grup G AFC Cup 2022, Kejutan di Laga Perdana

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelas Taslim.

"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," sambung Taslim.

Sebagai informasi, sebelumnya ada informasi bahwa  mulai awal bulan Juni 2022, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering dikenal dengan pelat nomor pribadi akan menerapkan warna baru.

Baca Juga: Gunakan Enzim Pankreas Babi Saat Produksi, Vaksin Covid 19 dari India Dinyatakan Haram oleh MUI

Nantinya akan ada TNKB atau pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Namun tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat warna putih tersebut.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah