MEDIA BLITAR – Terlalu kreatif, tim promosi Holywings BSD membuat konten promosi yang mengandung SARA.
Kasus ini berawal dari unggahan instagram resmi Holywings yang akan memberikan miras gratis kepada pemilik nama Muha***d-Ma***.
Meskipun mereka telah menghapus konten dan menggantinya dengan ucapan permintaan maaf, namun penyidikan terus bergulir.
Bersamaan dengan itu protes keras dari beberapa ormas keagamaan terus bergulir bagai bola salju, menuju cafe yang menawarkan miras, Holywings.
Buntut dari konten tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.
Sebelumnya keenam karyawan Holywings BSD ini dipanggil sebagai saksi, atas konten yang telah mereka keluarkan sebelumnya.
Pada tanggal 24 Juni 2022, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, oleh Polres Metro Jakarta Selatan.