MEDIA BLITAR – Ada empat tersangka yang telah ditetapkan menjadi dalang dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Berikut adalah daftar 4 tersangka dalang di balik kelangkaan minyak goreng ternyata di ekspor yang langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usut punya usut tersangka ternyata berasal dari pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.
“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” papar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI dilansir Selasa 19 April 2022.
Selain itu ada tersangka lain, yakni SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya.
“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” katanya.
Berikut adalah daftar empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung:
Baca Juga: Mendekati Lebaran Idul Fitri 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal