MEDIA BLITAR - Usai tudingan Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, pihak Kemenkes RI buka suara.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut peran besar PeduliLindungi selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut membantah laporan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait adanya Praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia.
AS menduga terjadi pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19.
Laporan AS bertajuk "Indonesia 2021 Human Rights Report" dirilis Kemenlu AS di laman resminya, 13 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim petugas polisi Indonesia melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon.
Baca Juga: Hindari Makan Berlebih Saat Sahur dan Buka Puasa, Pakar Sebut Bis Picu Kelebihan Nutrisi
"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan tersebut di laman id.usembassy.gov.