MEDIA BLITAR - Pemberian Vaksin Booster pada masyarakat adalah kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Omicron.
Vaksin Booster ditujukan pada masyarakat dengan usia 18 tahun keatas dan telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua dalam rentang waktu minimal 6 bulan terakhir.
Baca Juga: Daftar 6 Jenis Booster Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM, Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat
Yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Booster adalah orang penderita penyakit sistem imun dan masyarakat lanjut usia (lansia)
"Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," tulis Kemenkes di laman resminya.
Baca Juga: Program Vaksin Booster Segera Hadir, Simak Manfaat dan Resikonya
Jika Anda merasa termasuk kelompok penerima vaksin Booster, anda bisa cek tiket di aplikasi maupun situs PeduliLindungi.
Dibawah ini cara-cara mendapatkan e-tiket vaksin booster:
1. Melalui situs PeduliLindungi.id: