MEDIA BLITAR – Buat kamu yang sudah tidak sabar menerima vaksin dosis ketiga, ada kabar gembira untukmu. Mulai pada 12 Januari 2022 kamu sudah bisa bersiap-siap untuk menerima vaksin booster, hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana cara mendapatkan vaksin booster dosis ketiga ini, berapakah harga yang dipatok serta syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh vaksin booster?
Nah berikut ini adalah ulasan lengkapnya yang sudah dirangkum oleh MEDIA BLITAR, Rabu 5 Januari 2022.
Syarat Dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin program vaksin booster akan menyasar kelompok masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Keputusan ini ditetapkan sebagaimana mengacu pada rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: Goodbye Blackberry, Matinya Sang Legenda
“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin disadur oleh MEDIA BLITAR dari PMJ News, Rabu, 5 Januari 2022.
Program vaksinasi booster akan dilaksanakan di kabupaten maupun kota di sejumlah wilayah di Indonesia.