Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster

- 5 Januari 2022, 11:04 WIB
Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster/Pexels/Nataliya Vaitkevic
Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster/Pexels/Nataliya Vaitkevic /

Akan tetapi, hanya 244 kabupaten atau kota di Indonesia yang akan menerima vaksin booster.

Baca Juga: Terungkap Arti Pocong Lontong, Kim Hawt Tuding Ibu Tiri Vanessa Angel 'Dagang' Lewat Aplikasi Chat

Di antaranya kota yang sudah memenuhi kriteria suntik pertama sebanyak 70 persen, dan suntik kedua sebanyak 60 persen.

Adapun syarat dan kriteria penerima vaksin booster adalah masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua.

Selain itu masyarakat yang bisa menerima vaksin booster ini adalah seseorang yang sudah enam bulan sebelumnya telah menerima vaksin.

Baca Juga: Reaksi Ma'ruf Amin Saat Mendapat Kritikan oleh Netizen yang Tidak Pernah Marah hingga Ia Menyukai Kerupuk

Hingga saat ini, tercatat 21 juta orang sudah memenuhi syarat dan kriteria tersebut.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas enam bulan sesudah dosis kedua,” ujarnya.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk kategori ini,? sambungnya.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Buang Blackberry Jadul Kalian Meski Mati Tolal, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah