Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster

- 5 Januari 2022, 11:04 WIB
Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster/Pexels/Nataliya Vaitkevic
Siap-siap Mulai 12 Januari 2022 Bisa Dapat Dosis, Simak Harga, Syarat dan Kriteria yang Boleh Vaksin Booster/Pexels/Nataliya Vaitkevic /

Harga Vaksin Booster

Pemerintah akan menggelar program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang dengan tiga opsi dalam pelaksanaan yang terdiri dari program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan berbayar atau mandiri.

“Ada opsi PBI dan program dan mandiri, itu opsinya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.

Terkait skema vaksin berbayar, pemerintah sempat menerbitkan aturan vaksin Gotong Royong atau vaksinasi Mandiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021.

Baca Juga: Bikin Bergidik Ngeri Beredar Militan Taliban Gergaji Kepala Manekin Wanita di Toko Busana Afghanistan, Ada Apa

Saat itu yang diatur adalah harga satu dosis vaksin Sinopharm Rp 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp 119.910.

Kendati demikian, belum ada keputusan resmi mengenai berbayar atau tidaknya vaksin booster. Pasalnya, penentuan terkait hal tersebut baru akan diumumkan pada 10 Januari 2022.

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” katanya.

Baca Juga: Program Baru Pemkot Blitar Dengan Korea Selatan, Wisata Dapat Uang Atau Gaji Bersih Hingga 60 Juta

Selain itu, vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi booster hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah