Syarat dan Ketentuan Penerima Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil

- 15 Januari 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi vaksin booster. / Syarat dan Ketentuan Penerima  Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil/
Ilustrasi vaksin booster. / Syarat dan Ketentuan Penerima Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil/ //pexels.com/Gustavo Fring

MEDIA BLITAR - Vaksinasi dosis ke-3 mulai dijalankan di Indonesia mulai Rabu 12 Januari 2022 kemarin. 

Vaksin dosis ketiga atau disebut vaksin booster bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah, dari puskesmas hingga rumah sakit. 

Vaksin booster akan menggunakan lima jenis vaksin yang telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Juga: Kasus Omicron Jadi 318, Vaksin Membantu Mengurangi Gejalanya

Vaksin booster dianggap ampuh dalam mengurangi penyebaran Covid-19 varian Omicron. 

Sementara ini penerima vaksinasi Covid-19 yang diprioritaskan adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan kelompok lanjut usia dan oreng penderita gangguan imun. 

Sedangkan bagi orang berusia minimal 18 tahun ke atas baru bisa mendapatkan vaksin booster ini jika sudah mendapat tiket dari aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Program Vaksin Booster Segera Hadir, Simak Manfaat dan Resikonya

Orang yang mendapat tiket dari aplikasi PeduliLindungi tersebut termasuk ke dalam golongan yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian Kesehatan RI.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x