MEDIA BLITAR - Vaksinasi dosis ke-3 mulai dijalankan di Indonesia mulai Rabu 12 Januari 2022 kemarin.
Vaksin dosis ketiga atau disebut vaksin booster bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah, dari puskesmas hingga rumah sakit.
Vaksin booster akan menggunakan lima jenis vaksin yang telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Kasus Omicron Jadi 318, Vaksin Membantu Mengurangi Gejalanya
Vaksin booster dianggap ampuh dalam mengurangi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Sementara ini penerima vaksinasi Covid-19 yang diprioritaskan adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan kelompok lanjut usia dan oreng penderita gangguan imun.
Sedangkan bagi orang berusia minimal 18 tahun ke atas baru bisa mendapatkan vaksin booster ini jika sudah mendapat tiket dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Program Vaksin Booster Segera Hadir, Simak Manfaat dan Resikonya
Orang yang mendapat tiket dari aplikasi PeduliLindungi tersebut termasuk ke dalam golongan yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian Kesehatan RI.