3 Syarat Menonton Bioskop Untuk Masyarakat Beserta Penjelasan Kategori Warna Aplikasi PeduliLindungi

- 21 September 2021, 21:54 WIB
 Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/
Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/ /

 

        

MEDIA BLITAR – Kini kabar baik telah datang bagi pecinta film karena pemerintah telah memperbolehkan bioskop untuk dibuka kembali dengan beberapa syarat.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers tentang evaluasi perpanjangan penerapan PPKM di tanah air.

Menko Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa pemerintah akan memperbolehkan kembali pembukaan bioskop dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya aturan diperbolehkannya pembukaan bioskop kembali akan berlaku untuk kota/kabupaten dengan penerapan PPKM level 3 dan level 2.

Baca Juga: 4 Syarat Wajib Masuk Bioskop! Taati Peraturan, Lakukan dengan Baik, Aman untuk Semua

"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers, Senin 21 September 2021.

Persyaratan bagi masyarakat yang ingin menonton bioskop sendiri harus melengkapi sejumlah syarat sesuai Instruksi Mendagri, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Sudah Vaksin, Kategori Hijau-Kuning Boleh

Nantinya kategori untuk masyarakat yang bisa menonton bioskop juga akan diperlonggar dari yang semula hanya hijau, kini kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi juga diperbolehkan

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x