3 Syarat Menonton Bioskop Untuk Masyarakat Beserta Penjelasan Kategori Warna Aplikasi PeduliLindungi

- 21 September 2021, 21:54 WIB
 Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/
Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/ /

"Kategori kuning dan hijau dapat masuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," jelas Menko Luhut.

Sebagai informasi, terdapat 4 warna yang akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi ketika memindai QR code di bioskop.

Baca Juga: Hari Ini Bioskop Buka! Yuk Simak Aturan dan Syarat Nonton Film di Bioskop

- Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Selain itu pengunjung yang memiliki status warna hitam tidak akan diperbolehkan masuk ke tempat umum.

- Warna merah: pengunjung belum divaksinasi atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga pengguna yang memiliki status warna ini juga tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

- Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama dan nantinya pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Nantinya pengunjung yang memiliki warna kuning/oranye wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

- Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman sehingga mereka akan diperbolehkan masuk tempat umum.

Baca Juga: Dibuka Besok! Ini Syarat Nonton Film di Bioskop, Pasti Udah Nggak Sabar

  1. Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang

Seperti diketahui anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan untuk menonton bioskop.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah