MEDIA BLITAR – Seperti diketahui sebelumnya bahwa perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, pemerintah memperlonggarkan beberapa aturan, salah satunya yaitu mulai dibukanya bioskop dan dibukanya tempat wisata dengan menerapkan prokes maupun menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi, dibukanya bioskop atau tempat menonton film tersebut tidak dilakukan di semua daerah di Indonesia, melainkan daerah yang diperbolehkan buka adalah wilayah yang masuk dalam kategori level 2 hingga 3.
Baca Juga: Dibuka Besok! Ini Syarat Nonton Film di Bioskop, Pasti Udah Nggak Sabar
Selain itu, bioskop yang diperbolehkan untuk dibuka hanya beberapa di daerah-daerah tertentu yang sudah ditetapkan dalam PPKM Level 3 dan 2, seperti DKI Jakarta, Surabaya Raya, Solo Raya, DI Yogyakarta dan lain sebagainya.
Dengan diberlakukan pembukaan bioskop di berbagai daerah yang telah masuk dalam kategori level 3 dan 2 ini rencananya akan mulai diberlakukan pada Selasa, 14 September 2021 dan akan dievaluasi dalam waktu 1 minggu kedepan.
Namun, dalam pelaksanaan dibukanya tempat menonton ada beberapa syarat dan aturan yang harus ditaati oleh pengunjung, ketika hendak memasuki bioskop.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Mengizinkan Membuka Bioskop Dengan Kapasitas 50 Persen
Lantas, apa saja syarat dan aturannya ketika memasuki tempat menonton atau bioskop?
Sebagaimana dilansir dari artikel beritadiy.com, berikut merupakan aturan dan syarat sebelum masuk bioskop yang harus ditaati: