3 Syarat Menonton Bioskop Untuk Masyarakat Beserta Penjelasan Kategori Warna Aplikasi PeduliLindungi

- 21 September 2021, 21:54 WIB
 Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/
Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/ /

Saat ini aturan yang memperbolehkan kegiatan anak-anak baru diizinkan untuk masuk mal di beberapa daerah.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Menko Luhut terkait uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua di beberapa daerah.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," jelas Menko Luhut.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Mengizinkan Membuka Bioskop Dengan Kapasitas 50 Persen

  1. Tidak Boleh Makan dan Minum

Seperti yang dijelaskan dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021, syarat menonton bioskop juga berisi terkait larangan makan dan minum atau menjualnya di area bioskop.

Selain itu penonton bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama dalam bioskop.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah