MEDIA BLITAR - Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk menghentikan kasus penularan virus Covid-19.
Bahkan di Indonesia saat ini untuk melakukan perjalanan jauh maupun masuk gedung akan diberlakukan menerapkan scan QR-Code.
Dilansir dari artikel Zonasurabayaraya.com, Aturan scan Barcode pada aplikasi PeduliLindungi akan diberlakukan untuk memasuki supermarket di Kota Surabaya.
Baca Juga: Daftar Wilayah Jawa Timur yang Turun Dari PPKM Level 3 Hingga 2 dan 1
Aturan tersebut diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya aturan tersebut yang diberlakukan bukan hanya di Surabaya saja, melainkan juga berlaku nasional bagi wilayahnya yang masih melakukan perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyebutkan bahwa pihak terus aktif melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi di Perpanjang Hingga 20 September 2021 dan Ada Beberapa Aturan Dilonggarkan
Melalui Aprindo data yang sudah terkoordinir dari berbagai gerai, nantinya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sampai sekarang persiapan di lapangan masih on progress,” ucap Wiwiek pada Minggu, 12 September 2021, seperti dikutip dari artikel ZonaSurabaya.com.