MEDIA BLITAR – Bulan Ramadhan sudah berjalan selama 15 hari dan sudah mulai mendekati musim mudik balik lebaran tahun 2022.
Selain melakukan rekayasa lalu lintas demi mengurangi tingkat kemacetan saat mudik balik, pemerintah juga membatasi mobilisasi angkutan barang.
Mobil angkutan barang yang cenderung memiliki ukuran besar, diberikan pengaturan waktu dan beberapa peraturan agar tetap bisa melakukan pengiriman barang ketika musim mudik balik.
Dengan melakukan diskusi terpadu dengan pihak terkait, pemerintah menerbitkan peraturan tentang jam operasional angkutan barang selama musim mudik balik tahun 2022.
Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang jam operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik selama lebaran tahun 2022/ 1443 H.
Pembatasan angkutan barang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 berlaku untuk:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg.