MEDIA BLITAR - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik. Mudik merupakan istilah pulang kampung yang biasanya ditujukan kepada perantau yang berada di luar daerahnya untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Lantaran pandemi Covid-19, mudik telah dilarang selama 2 tahun. Namun, kini pemerintah telah memutuskan mudik bisa kembali dilakukan.
Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News pada 4 April 2022, mudik lebaran 2022 boleh dilakukan asala sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Biodata, Profil, Sosok Evan Soumilena Man of The Match Indonesia vs Malaysia Piala AFF Futsal 2022
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri atau PPDN pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut telah disahkan dan berlaku mulai 2 April 2022, pada surat edaran para pemudik senantiasa dihimbau untuk tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Berikut protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh para pemudik.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
- Masker diganti secara setiap 4 jam sekali. Masker yang sudah dipakai dibuang pada tempat yang telah disediakan.
- Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau handsinitizer. Mencuci tangan juga dilakukan secara berkala, terlebih saat menyentuh barang-barang atau benda yang telah mengalami banyak sentuhan dari orang lain.
- Menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
- Saat dalam perjalanan dengan moda transportasi umum apapun, pemudik tidak diperbolehkan untuk berbicara baik secara langsung maupun menggunakan telepon.
- Bagi pemudik yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan untuk makan maupun minum, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatan.