3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

- 26 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat /

MEDIA BLITAR – Menjelang masuknya bulan Ramadhan, pasti kata mudik sudah tidak asing di telinga kita, karena mayoritas masyarakat di Indonesia melakukannya saat liburan Hari Raya Lebaran Idul Fitri.

Meski tahun lalu mudik masih dilarang oleh pemerintah, namun tahun ini nampaknya pemerintah akan memperbolehkan mudik dengan aturan, syarat, atau ketentuan tertentu, mengingat masih dalam keadaan pandemi.

Dalam keterangan melalui siaran pers Rabu 23 Maret 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pidato di sebuah kesempatan dan menyebutkan bahwa mudik hari raya Lebaran Idul Fitri 2022 bakal diizinkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya Persiapkan dari Sekarang: Boleh Mudik Tapi?

Menurut Jokowi, izin melakukan mudik akan diberi syarat tertentu, salah satunya sudah menjalani vaksin booster setelah vaksin dua kali.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dampak negatif apabila pemudik belum dapat vaksin tidak lengkap, salah satunya pada orangtua yang dikunjungi.

"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orang tua yang dikunjungi," ucap Budi konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag akan Segera Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan atau Bulan Puasa, Ini Penjelasannya!

Alasan memberlakukan aturan tersebut diambil dari negara seperti Hong Kong sebagai pelajaran, karena telah mengalami anomali kasus di tengah merebaknya subvarian Omicron BA.2.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x