Rencana Kementerian Keuangan Bakal Naikan PPN jadi 11%, Pengamat Indef: Semestinya Ditunda Dulu

- 24 Maret 2022, 21:45 WIB
 Rencana Kementerian Keuangan Bakal Naikan PPN jadi 11%, Pengamat Indef: Semestinya Ditunda Dulu.*/Pixabay/geralt
 Rencana Kementerian Keuangan Bakal Naikan PPN jadi 11%, Pengamat Indef: Semestinya Ditunda Dulu.*/Pixabay/geralt /

MEDIA BLITAR – Mulai 1 April 2022 pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai dari 10% jadi 11%.

Hal itu didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya, masih dianggap tidak berlebihan sebab ini PPN 11% masih berada di bawa rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%, kita naikkan 11%,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Profil Biodata Deng Lun Aktor The Psychologis yang Ketahuan Lakukan Penggelapan Dana Pajak: IG, Zodiak, Karier

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan prediksi bila di tahun 2025, pihaknya berencana menaikkan PPN hingga 12%.

“Nanti ada 12 persen pada tahun 2025,” sambungnya.

Akan tetapi, kenaikan PPN tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk menerapkan pajak di Indonesia.

Namun hal tersebut, ditanggapi pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian yang mengungkapkan ada baiknya kenaikan PPN 1% ditunda dulu, mengingat Indonesia dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stok Kedelai, Daging Sapi, Bawang Putih, dan Gula Defisit Menjelang Puasa, Pemerintah Bakal Impor?

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x