MEDIA BLITAR - Pengguna jalan tol harus mengetahui informasi resmi terkait tilang online di ruas tol seluruh Indonesia.
Tilang tol online ini akan berfokus untuk dua jenis pelanggaran lalu lintas khusus yaitu over speed dan ODOL (over dimension over loading).
Dikutip dari informasi resmi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Penindakkan tilang online melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di beberapa ruas tol akan mulai aktif pada 1 April 2022.
Baca Juga: Apakah Mudik Tahun 2022 Diperbolehkan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Dijelaskan pula jika sebelum tanggal aktif tilang tol tersebut, maka sifatnya masih sosialisasi sampai 30 Maret 2022 dimana pelanggaran akan diberikan peringatan saja.
Deteksi Pelanggaran
Adapun deteksi pelanggaran tol ini meliputi dua jenis.
Pertama dengan pemasangan speed cam 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia untuk jenis pelanggaran over speed.