MEDIA BLITAR – Beberapa hari lagi umat muslim menjalankan ibadah puasa dan Ramadhan.
Beriringan dengan itu, sejumlah orang mencari informasi terkait mudik 'apakah diperbolehkan atau tidak oleh pemerintah'.
Seperti yang diketahui, tahun lalu mudik masih tidak diperbolehkan oleh pemerintah, agar mengurangi kasus penyebaran virus Covid-19 di setiap daerah Indonesia.
Lalu, apakah mudik tahun ini diperbolehkan?
Kabar gembira, karena di tahun ini mudik atau pulang kampung sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Informasi ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, pada hari Rabu 23 Maret 2022.
Jokowi mengatakan bahwa mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan, dengan syarat pemudik sudah mendapat vaksin dosis pertama dan kedua, serta dosis penguat (Booster) vaksin Covid-19.