Baca Juga: Jokowi Murka soal Impor, Menteri Bakal Kena Reshuffle?
1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.
2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.
3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: Kolaborasi BPIP dan Pangdam V Brawijaya, Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila
Nantinya untuk petunjuk teknis lengkap ketentuan dan syarat mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.
***