3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

- 26 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat /

Baca Juga: Jokowi Murka soal Impor, Menteri Bakal Kena Reshuffle?

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Kolaborasi BPIP dan Pangdam V Brawijaya, Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Nantinya untuk petunjuk teknis lengkap ketentuan dan syarat mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah