3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

- 26 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat /

Meski angka vaksinasi masyarakat Hong Kong sangat tinggi, namun angka kematian dan pasien yang masuk rumah sakit juga tinggi di sana.

Apalagi menurut penelitian ternyata mayoritas penerima vaksin lengkap di negara ini adalah kelompok non-lansia.

Baca Juga: 5 Alasan Utama Dokter Terawan Mantan Menkes Dipecat Permanen dari IDI: Pelanggaran Etika Berat dari 2018-2022

Oleh karenanya pemerintah memasang syarat dua kali vaksin dan satu kali booster ini untuk mudik 2022 untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi.

"Untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi," ujar Menkes Budi.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pemasalahan aturan, syarat, dan ketentuan mudik hari raya Lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Grace Tahir Anak Siapa? Berikut Profil dan Biodata Akun Instagram, Umur, Tempat Tanggal Lahir, dan Suami

Pada nantinya aturan ataui ketentuan mudik hari raya Lebaran Idul Fitri 2022 akan berlaku baik di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu Menkes Budi telah menyebutkan tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Berikut 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah