Diinformasikan juga bahwa pemerintah tidak mewajibkan untuk melakukan tes atau pemeriksaan virus corona dengan hasil negatif bagi para pemudik di dalam wilayah aglomerasi.
Namun, bagi pemudik antar kota diwajibkan dengan syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19, berikut syaratnya.
- PPDN yang telah menerima vaksin lanjutan atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes pemeriksaan Covid-19.
- Bagi PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menyertakan rapid test antigen dengan tengang waktu 1x24 jam atau tes RT PCR dengan sampel yang diambil 3x24 jam. Tentunya harus dengan hasil yang negatif.
- Bagi PPDN yang menerima dosis pertama saja, harus menyertakan hasil negatif tes RT PCR dengan pengambilan sampel 3x24 sebelum berangkat.
- PPDN yang tidak dapat menerima vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid harus menunjukkan tes RT PCR dengan kurun waktu 3x24 sebelum berangkat dengan hasil negatif. Selain itu juga menyertakan surat keluaran dokter atau rumah sakit terkait alasan tidak dapat menerima vaksin.
- PPDN yang masih berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif pemeriksaan Covid-19. Meskipun demikian, harus didampingi dengan pendamping yang sesuai dengan ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan Covid-19.
Demikian ulasan mengenai syarat dan ketentuan bagi para pemudik lebaran 2022 yang harus tetap diperhatikan meski telah diperbolehkan.***