Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Mudik, Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi - Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Mudik, Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi - Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Mudik, Simak Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022 /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik. Mudik merupakan istilah pulang kampung yang biasanya ditujukan kepada perantau yang berada di luar daerahnya untuk bekerja atau menempuh pendidikan.

Lantaran pandemi Covid-19, mudik telah dilarang selama 2 tahun. Namun, kini pemerintah telah memutuskan mudik bisa kembali dilakukan.

Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News pada 4 April 2022, mudik lebaran 2022 boleh dilakukan asala sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Biodata, Profil, Sosok Evan Soumilena Man of The Match Indonesia vs Malaysia Piala AFF Futsal 2022 

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri atau PPDN pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut telah disahkan dan berlaku mulai 2 April 2022, pada surat edaran para pemudik senantiasa dihimbau untuk tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berikut protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh para pemudik.

Baca Juga: Aya Nikola Ditikung Savci Bey, Amunisi Diambil Alih Suku Kayi: Kurulus Osman Season 2 Hari Ini 4 April 2022

  1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  2. Masker diganti secara setiap 4 jam sekali. Masker yang sudah dipakai dibuang pada tempat yang telah disediakan.
  3. Mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau handsinitizer. Mencuci tangan juga dilakukan secara berkala, terlebih saat menyentuh barang-barang atau benda yang telah mengalami banyak sentuhan dari orang lain.
  4. Menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
  5. Saat dalam perjalanan dengan moda transportasi umum apapun, pemudik tidak diperbolehkan untuk berbicara baik secara langsung maupun menggunakan telepon.
  6. Bagi pemudik yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan untuk makan maupun minum, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatan.

Baca Juga: Kuburan Masal Kota Bucha, Ukraina: Rusia Lebih Buruk dari ISIS, Mereka Membunuh Warga Sipil saat Pergi

Diinformasikan juga bahwa pemerintah tidak mewajibkan untuk melakukan tes atau pemeriksaan virus corona dengan hasil negatif bagi para pemudik di dalam wilayah aglomerasi.

Namun, bagi pemudik antar kota diwajibkan dengan syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19, berikut syaratnya.

Baca Juga: Piala AFF Futsal 2022: Peringkat Futsal Indonesia Lebih Tinggi dari Malaysia, Thailand Teratas, Vietnam?

  1. PPDN yang telah menerima vaksin lanjutan atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes pemeriksaan Covid-19.
  2. Bagi PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menyertakan rapid test antigen dengan tengang waktu 1x24 jam atau tes RT PCR dengan sampel yang diambil 3x24 jam. Tentunya harus dengan hasil yang negatif.
  3. Bagi PPDN yang menerima dosis pertama saja, harus menyertakan hasil negatif tes RT PCR dengan pengambilan sampel 3x24 sebelum berangkat.
  4. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid harus menunjukkan tes RT PCR dengan kurun waktu 3x24 sebelum berangkat dengan hasil negatif. Selain itu juga menyertakan surat keluaran dokter atau rumah sakit terkait alasan tidak dapat menerima vaksin.
  5. PPDN yang masih berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif pemeriksaan Covid-19. Meskipun demikian, harus didampingi dengan pendamping yang sesuai dengan ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: 2nd Chance X Factor Indonesia 2022 Diprediksi Jadi Juara 1, Penampilan Spektakuler Bikin BCL Akui Pemenang

Demikian ulasan mengenai syarat dan ketentuan bagi para pemudik lebaran 2022 yang harus tetap diperhatikan meski telah diperbolehkan.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah