MEDIA BLITAR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 atau lebaran, pihak Korlantas Polri akan memberlakukan 2 aturan untuk pengendalian arus mudik lebaran tahun ini.
2 aturan itu yaitu rekayasa lalu lintas one way (satu arah), dan penerapan ganjil genap di jalan tol yang dilalui oleh para pemudik.
“Kami mengambil langkah intervensi, maka dibutuhkan manajemen kapasitas jalan yaitu paling sederhana kita akan menambah satu lajur di contra flow, jika masih kurang kita akan oneway dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah),” ucap Kakorlantas Polri Firman Shantybudi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Simak Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik Balik Tahun 2022
Menurutnya, penerapan one way atau satu arah akan diberlakukan, jika penerapan contra flow tak berjalan efektif.
Selain oneway atau satu arah, penerapan ganjil genap juga akan diberlakukan demi kelancaran masyarakat selama mudik tahun 2022.
“Pada pelaksanaan mudik akan terapkan kebijakan one way dan gage secara bersamaan,” sambungnya.
Nantinya aturan tersebut, akan diberlakukan selama 3 hari, mulai tanggal 28 sampai 30 April 2022 atau satu hari sebelum libur bersama dimulai.
Baca Juga: Untuk Hindari Potensi Macet, Menhub Budi Sarankan Masyarakat Lakukan Mudik Lebaran Lebih Awal