Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 17:32 WIB
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi /Media Blitar/Ayu Eviana/

Cara daftar mandiri melalui Simirah 2.0 dan cetak Kode QR

1. Pengecer melakukan pendaftaran melalui website www.simirah2.kemenperin.go.id/register;

2. Setelah melakukan pendaftaran, pengecer akan mendapatkan email akses untuk masuk di website Simirah;

3. Setelah masuk ke website Simirah, pengecer akan mendapatkan kode QR;

4. Kemudian cetak QR PeduliLindungi;

5. Bagi pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 dan Distributor 2, dapat melakukan penerimaan dengan cara meng-klik "Terima" pada website Simirah;

6. Setelah itu, cetak Kode QR yang sudah didapatkan kemudian pasang di kios, toko, atau warung agar pembeli bisa mudah mengetahui.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah Dilengkapi Arti Bahasa Indonesia dan Keutamaannya

Penjualan MGCR

Setelah mendaftar di Simirah, pengecer kemudian bisa menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah