Cara daftar mandiri melalui Simirah 2.0 dan cetak Kode QR
1. Pengecer melakukan pendaftaran melalui website www.simirah2.kemenperin.go.id/register;
2. Setelah melakukan pendaftaran, pengecer akan mendapatkan email akses untuk masuk di website Simirah;
3. Setelah masuk ke website Simirah, pengecer akan mendapatkan kode QR;
4. Kemudian cetak QR PeduliLindungi;
5. Bagi pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 dan Distributor 2, dapat melakukan penerimaan dengan cara meng-klik "Terima" pada website Simirah;
6. Setelah itu, cetak Kode QR yang sudah didapatkan kemudian pasang di kios, toko, atau warung agar pembeli bisa mudah mengetahui.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah Dilengkapi Arti Bahasa Indonesia dan Keutamaannya
Penjualan MGCR
Setelah mendaftar di Simirah, pengecer kemudian bisa menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).