Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 17:32 WIB
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi /Media Blitar/Ayu Eviana/

MEDIA BLITAR - Sistem jual beli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), sekarang diwajibkan oleh Pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Senin, 27 Juni 2022.

Pengecer dapat melakukan pendaftaran melalui Simirah 2. Kemudian melakukam penjualan hingga merekap data MGCR.

Cara melakukan pendaftaran, penjualan, hingga merekap hasil penjualan yang dilakukan pengecer adalah dengan cara sederhana seperti di bawah ini.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR PSM Makassar Vs Tampines AFC Cup 2022 Grup H, Potensi Line Up, Update Klasemen, Link Streaming

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp14.000 per liter.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa mengunduh dan kemudian menggunakannya untuk membeli MGCR.

Jika masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maupun tidak memiliki HP, bisa menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK untuk membeli MCGR.

Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

Dilansir dari panduan membeli minyak goreng dari https://linktr.ee/minyakita, beginilah cara mudah melakukan pendaftaran, penjualan, hingga rekap hasil penjualan MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x