MEDIA BLITAR - Penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Namun Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diminta untuk merevisi kembali kebijakan tersebut oleh Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang.
"Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer itu," ucap Zaki pada Jumat 24 Juni 2022, dikutip dari RRI.co.id.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Peduli Lindungi, Benarkah? Ini Penjelasan Luhut
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya hingga saat ini memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.
Selain itu, akan berdampak besar terhadap pelayanan publik, terutama disektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru jika tenaga honorer dihapuskan
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menerima banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia.
Baca Juga: Matthijs De Ligt Sedang Direbutkan Klub Elite, Juventus Diminta untuk Merelakan
Mereka menyampaikan agar Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk dikaji ulang.