KemenPAN-RB Diminta untuk Merevisi Penghapusan Tenaga Honorer

- 25 Juni 2022, 18:36 WIB
KemenPAN-RB Diminta untuk Merevisi Penghapusan Tenaga Honorer
KemenPAN-RB Diminta untuk Merevisi Penghapusan Tenaga Honorer /Dok. Media Blitar/Ayu Eviana

"Kalau langkah tersendiri dari Pemkab Tangerang tidak ada, karena ini menyangkut keseluruhan. Jadi kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer," terang dia, dikutip dari RRI.co.id.

Zaki menyampaikan bahwa ia akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang tersebut kepada Pemerintah Pusat, agar bisa mempertimbangkan proses tersebut.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Kemenag Atur Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK

Dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, bahwa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional.

Kebijakan tersebut adalah amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR.

Tjahjo menanggap ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah