Rekap Hasil Penjualan
Selain melakukan penjualan, pengecer juga harus merekap hasil penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGRC).
1. Pada saat menjual, pengecer fapat memilih nomor pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2);
2. Kemudian pengecer memasukkan laporan penjualannya ke website SIMIRAH 2 www.simirah2.kemenperin.go.id;
3. Klik pada tab "Module" dan pilih "Penjualan";
4. Pilih DO dari Distributor yang akam digunakan untuk penjualan;
5. Setelah itu, isi data berupa tanggal, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;
6. Terakhir, cantumkan NIK pembeli yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR;
7. Klik "Submit".***