Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 17:32 WIB
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi /Media Blitar/Ayu Eviana/

Rekap Hasil Penjualan

Selain melakukan penjualan, pengecer juga harus merekap hasil penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGRC).

1. Pada saat menjual, pengecer fapat memilih nomor pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2);

2. Kemudian pengecer memasukkan laporan penjualannya ke website SIMIRAH 2 www.simirah2.kemenperin.go.id;

3. Klik pada tab "Module" dan pilih "Penjualan";

4. Pilih DO dari Distributor yang akam digunakan untuk penjualan;

5. Setelah itu, isi data berupa tanggal, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;

6. Terakhir, cantumkan NIK pembeli yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR;

7. Klik "Submit".***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah