Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 17:32 WIB
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Cara Mendaftar, Menjual, Hingga Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi /Media Blitar/Ayu Eviana/

MEDIA BLITAR - Sistem jual beli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), sekarang diwajibkan oleh Pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Senin, 27 Juni 2022.

Pengecer dapat melakukan pendaftaran melalui Simirah 2. Kemudian melakukam penjualan hingga merekap data MGCR.

Cara melakukan pendaftaran, penjualan, hingga merekap hasil penjualan yang dilakukan pengecer adalah dengan cara sederhana seperti di bawah ini.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR PSM Makassar Vs Tampines AFC Cup 2022 Grup H, Potensi Line Up, Update Klasemen, Link Streaming

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp14.000 per liter.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa mengunduh dan kemudian menggunakannya untuk membeli MGCR.

Jika masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maupun tidak memiliki HP, bisa menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK untuk membeli MCGR.

Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

Dilansir dari panduan membeli minyak goreng dari https://linktr.ee/minyakita, beginilah cara mudah melakukan pendaftaran, penjualan, hingga rekap hasil penjualan MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Cara daftar mandiri melalui Simirah 2.0 dan cetak Kode QR

1. Pengecer melakukan pendaftaran melalui website www.simirah2.kemenperin.go.id/register;

2. Setelah melakukan pendaftaran, pengecer akan mendapatkan email akses untuk masuk di website Simirah;

3. Setelah masuk ke website Simirah, pengecer akan mendapatkan kode QR;

4. Kemudian cetak QR PeduliLindungi;

5. Bagi pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 dan Distributor 2, dapat melakukan penerimaan dengan cara meng-klik "Terima" pada website Simirah;

6. Setelah itu, cetak Kode QR yang sudah didapatkan kemudian pasang di kios, toko, atau warung agar pembeli bisa mudah mengetahui.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah Dilengkapi Arti Bahasa Indonesia dan Keutamaannya

Penjualan MGCR

Setelah mendaftar di Simirah, pengecer kemudian bisa menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Cara menjual MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut :

1. Saat konsumen datang untuk membeli MGCR, arahkan untuk membukan PeduliLindungi;

2. Minta konsumen untuk scan Kode QR yang sudah dipasang di toko, kios, atau warung anda;

3. Cek hasil scan Kode QR.

Baca Juga: JADWAL LENGKAP Pekan Ketiga Voli Dunia VNL Putri, 28 Juni - 4 Juli 2022: Belgia vs Jepang, Brazil vs Thailand

Jika hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli MGCR. Sedangkan jika hasilnya berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Sementara ini, konsumen yang membeli MGCR dibatasi perhari maksimal10 Kg untuk satu NIK.

Jika ada konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka bisa menggunakan KTP.

Setelah konsumen menunjukkan KTP nya, pengecer kemudian mencatat NIK dan konsumen bisa membeli MGCR.

Baca Juga: Timnas Voli Putra Polandia: Daftar Skuad, Nomor Punggung, Posisi, Jadwal VNL 2022 vs Belanda, China, Slovenia

Rekap Hasil Penjualan

Selain melakukan penjualan, pengecer juga harus merekap hasil penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGRC).

1. Pada saat menjual, pengecer fapat memilih nomor pengantaran yang sesuai melalui Distributor 1 (D1) atau Distributor 2 (D2);

2. Kemudian pengecer memasukkan laporan penjualannya ke website SIMIRAH 2 www.simirah2.kemenperin.go.id;

3. Klik pada tab "Module" dan pilih "Penjualan";

4. Pilih DO dari Distributor yang akam digunakan untuk penjualan;

5. Setelah itu, isi data berupa tanggal, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;

6. Terakhir, cantumkan NIK pembeli yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR;

7. Klik "Submit".***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah