MEDIA BLITAR - Pemerintah akan melakukan transisi sistem jual beli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Sistem ini mulai disosialisasikan Pemerintah kepada masyarakat mulai hari Senin, 27 Juni 2022.
Masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp14.000 per liter, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan mengawasi pendistribusian minyak goreng.
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa mengunduh dan kemudia menggunakannya.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi maupun tidak memiliki HP, sementara bisa menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK untuk membeli MCGR.
Dilansir dari panduan membeli minyak goreng dari https://linktr.ee/minyakita, beginilah cara mudah membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi.