Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atau STNK Lewat Minimarket, Ini Syarat dan Langkahnya

- 13 Februari 2022, 07:50 WIB
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atau STNK Lewat Minimarket, Ini Syarat dan Langkahnya,/ PMJ News
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Atau STNK Lewat Minimarket, Ini Syarat dan Langkahnya,/ PMJ News /

Syarat yang harus dibawa wajib pajak adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor HP dan uang tunai.

Sedangkan untuk langkahnya, berikut tahapan yang harus dijalani oleh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan atau STNK di minimarket:

Baca Juga: Segera Berlaku, SIM C Sekarang Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengguna 250CC Wajib Ganti SIM, Berikut Syaratnya

  1. Datangi kasir lalu tunjukan STNK dan KTP asli serta nomor HP. Nantinya kasir akan mememriksa Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP yang aktif. Setelah melalui pemeriksaan, akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir
  2. Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri.
  3. Klik link bitly pada SMS, Link tersebut berisi bukti pelunasan (e-TBPKP) yang dapat anda simpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.

Baca Juga: Optimalisasi ETLE, Polisi Akan Berlakukan Aturan Pemasangan Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Sebagai informasi, e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Selanjutnya pengesahan STNK dapat dilakukan di polsek atau kantor SAMSAT terdekat di tiap wilayah.

Apabila bukti pengesahan masih belum jadi, wajib pajak juga dapat membawa bukti tersebut dan bisa menunjukkannya sewaktu-waktu ketika razia kendaraan bermotor.

Kemudian untuk batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari dan apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Polsek atau Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah