STNK Bisa Diblokir, Berikut Cara Kerja Kamera ETLE dan Cara Mengurusnya

- 24 Maret 2021, 12:34 WIB
ILUSTRASI - Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan
ILUSTRASI - Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan //Pixabay/TheOtherKev/

MEDIA BLITAR - Pada Selasa, 23 Maret 2021 di Jakarta, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I secara virtual. 

Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

“Bahwa hari ini kita akan launching secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Karena Nggak Percaya Diri, Ivan Gunawan Akui Sempat Pakai Susuk Seluruh Badan

Dalam tahap I ada 12 Polda yang menerapkan ETLE, ada Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten, dan Polda Sulawesi Utara.

ETLE merupakan sebuah terobosan baru untuk menegaakkan hukum di bidang lalu lintas dengan berbasis terknologi informasi.

ETLE memanfaatkan kamera CCTV untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Salah satu kelebihan dari ETLE adalah mampu menampilkan data secara otomatis dan lebih cepat dari cara konvensional.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kasus Video Mesum Bersama Nobu sebagai Saksi, Gisel: Semoga Semua Lancar Ya

Jenis pelanggaran yang dapat diditeksi oleh kamera ETLE seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, pemotor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur tertentu, dan keabsahan STNK.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x