Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya

- 28 Desember 2021, 11:33 WIB
Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya
Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya / Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana/

 

MEDIA BLITAR – Kota Blitar baru saja mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau disebut tilang elektronik pada Senin 27 Desember 2021 lalu.

Pengertian dari ETLE sendiri adalah tilang elektronik yang menggunakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik menggunakan CCTV.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Biodata Hamka Hamzah, Kapten RANS Cilegon FC, Karir Klub, Karir Timnas, IG, Youtube

Hingga saat ini sudah ada 3 titik percobaan yang menjadi tempat pemantauan pelanggaran lalu lintas di kota Blitar.

Tiga titik tersebut adalah Simpang tiga Herlingga, Simpang empat Plosokerep, dan Simpang empat SPBU Pakunden.

Selanjutnya penerapan ETLE akan meluas di beberapa tempat di Kota Blitar pada nantinya.

Baca Juga: Ahli Tarot Bongkar Kehadiran Seseorang yang Tidak Merestui Hubungan Fuji dan Thariq Halilintar

Masyarakat kota Blitar tentunya harus berhati-hati agar tiba-tiba tidak mendapatkan surat cinta di rumahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x