Besaran Denda Pengendara Wajib Mengetahui Cara Pembayaran Tilang Online

- 24 Maret 2021, 22:56 WIB
Besaran Denda Pengendara Wajib Mengetahui Cara Pembayaran Tilang Online
Besaran Denda Pengendara Wajib Mengetahui Cara Pembayaran Tilang Online /Tangkapan Layar/Instagram/@tmcpoldajaya/

MEDIA BLITAR – Sistem tilang online melalui Electronic Traffic Law Enforcement disingkat menjadi ETLE berlaku secara nasional di mulai hari Senin, 23 Maret 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya meresmikan 30 kamera tilang yang berada di ruas jalan DKI Jakarta.

ETLE statis dan mobile cara berkerjanya memang secara teknologi secara jauh karena sudah lebih canggih memakai automatic number plat recognition atau ANPR system, ETLE mobile menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto pelanggaran lalu lintas yang mempunyai aturan yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang tetapi cukup membayar online.

Baca Juga: Daftar Pemenang Golden Cinema Film Ke-40 2021 Korea Selatan, Salah Satunya Song Kang Ho di Film Parasite

Dengan adanya untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas tilang online secara nasional agar untuk memanimalisir adanya kejahatan yang melakukan pemerasan pada saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan adanya tilang online bisa membuat disiplin dalam berkendara terhadap lalu lintas.

Ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem tilang eletronik dengan kamera CCTV yang terpasang akan dilakukan penambahan berguna untuk memantau para pelanggar dijalan utama, sistem tilang online mengikuti Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan tilang elektronik yang sesuai berlaku Undang-undang akan terancam pidana kurangan paling lama satu tahun atau denda senilai Rp 250.000, hukuman tersebut belaku juga untuk motor agar pengendara motor menggunakan helm yang berlogo SNI.

Baca Juga: AKHIRNYA! Peserta Piala Menpora Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dari Kemenkes

Sistem tilang eletronik pengendara mobil yang terkenal tilang ETLE tidak memnggunakan sabuk pengaman maupun tidak menyuruh penumpang memakai sabuk pengaman akan ada saksinya ancaman hukuman berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda senilai Rp 250.000, setiap pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, melewati marka jalan, melewati garis berhenti, tidak mematuhi ganjil genap dan menerobos jalur busway akan mendapatkan denda senilai Rp 500.000, kendaraan yang menerobos lampu merah sesuai pasal 287 ayat 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau bisa bayar dengan senilai Rp 500.000.

Baca Juga: Pertengkaran Pasutri Berujung Penusukan, Polisi: Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

Saat ini peresmian dalam waktu deket tilang eletronik sudah berlaku di daerah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Banten, Sulawesi Utara, Riau, Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam dan Polresta Padang, beberapa kota sudah ada yang sistem tilang elektronik sudah berjalan yaitu Polda Metro Jaya, Polda DIY dan Polda Jawa Timur dimana kamera tilang lalu lintas sudah dipasang dijalan-jalan utama.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x