MEDIA BLITAR – Polres kota Blitar telah resmi menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau biasa disebut e-tilang pada Senin 27 Desember lalu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan SIK MSi menyebutkan bahwa pemberlakuan ETLE di Kota Blitar yang akan diterapkan di 3 lokasi merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi.
Selain itu ETLE dinilai data menegakkan aturan terkait lalu lintas serta dapat membangun program smart city di kota Blitar.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Menghubungkan Hidden Wifi di Windows 10, Salah Satunya Bisa Menggunakan Control Panel
Pengertian ETLE atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Penerapan ETLE dinilai membuat kinerja kepolisian lebih efektif karena pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.
Nantinya pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.
Baca Juga: Begini Kronologi Bocah 14 Tahun Diperkosa - Digilir 20 Pria, Polrestabes Bandung: Melalui Michat
Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Media Blitar, ada tiga titik yang menjadi percobaan tempat pemantauan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan sistem ETLE atau e-tilang (tilang elektronik).