Pengertian ETLE Atau E-Tilang Yang Sudah Berlaku di Kota Blitar, Berikut 3 Lokasi Penerapannya

- 28 Desember 2021, 22:01 WIB
Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta
Cara Kerja ETLE Atau Tilang Elektronik Yang Berlaku di Kota Blitar, Awas Terkena Surat Cinta / Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

Tiga titik jalan wilayah kota Blitar yang menjadi percobaan tempat pemantauan sistem ETLE atau e-tilang adalah Simpang tiga Herlingga, Simpang empat Plosokerep, dan Simpang empat SPBU Pakunden.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik di wilayah kota Blitar tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemkot Blitar.

Baca Juga: Tidak Hanya Fisik, Shin Tae Yong Minta Pemain Timnas Perkuat Mental Hadapi Thailand di Final Piala AFF 2020

 Tujuan penerapan ETLE atau tilang elektronik sendiri adalah untuk membantu keamanan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

Cara kerja sistem ETLE berupa pengawasan dari alat CCTV yang terpasang untuk membuat foto ataupun rekaman video sebagai bukti tindak pelanggaran.

Sistem ETLE juga dinilai penting untuk keamanan dan bisa digunakan untuk melihat kejadian tindak pidana dan membuatnya sebagai alat bukti.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Sambiloto Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Membantu Meredakan Panas Dalam

Oleh karenanya masyarakat kota Blitar harus berhati-hati agar tidak mendapatkan surat cinta yang datang secara tiba-tiba di rumahnya masing-masing bila melakukan pelanggaran.

Untuk mengetahui jenis pelanggaran yang akan dipantau CCTV dalam penerapan ETLE di kota Blitar, para pembaca dapat membacanya pada artikel sebelumnya KLIK DISINI.

Sedangkan untuk cara kerja ETLE atau e-tilang (tilang elektronik) bila seseorang melakukan pelanggaran di tiga titik yang disebutkan dapat dibaca di artikel KLIK DISINI.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah