MEDIA BLITAR – Dengan mulai maraknya penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik di sejumlah daerah, pihak kepolisian berencana akan membuat aturan baru terkait penggunaan pelat nomor kendaraan.
Kedepannya, polisi berencana akan memasang chip pada pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
Baca Juga: Pengertian ETLE Atau E-Tilang Yang Sudah Berlaku di Kota Blitar, Berikut 3 Lokasi Penerapannya
Tujuan dari pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh polisi adalah untuk optimalisasi penggunaan ETLE atau tilang elektronik.
Lantas kapan aturan teknologi chip pada pelat nomor kendaraan akan mulai dipasang dan juga diberlakukan di tanah air?
Baca Juga: Penerapan ETLE Atau Tilang Elektronik Telah Berlaku di Kota Blitar, Berikut Jenis Pelanggarannya
Seperti dikutip dari PMJ News Kamis, 6 Januari 2022, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pun menjelaskan bahwa aturan chip pada pelat nomor kendaraan kini sudah mulai disiapkan.
Namun Yusri Yunus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya pemasangan chip pada pelat nomor kendararan membutuhkan waktu yang lama.
Penyebabnya adalah karena dengan memberlakukan aturan pemasangan chip, berarti harus mengganti warna pelat nomor.