Jelang Tahun Baru 2022, Polisi Larang Perayaan Pesta Kembang Api dan Petasan di Jakarta

- 23 Desember 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun,/ pixabay
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun,/ pixabay /

 

MEDIA BLITAR – Beberapa hari lagi akan terjadi pergantian tahun atau sering disebut tahun baru menjadi 2022 dan biasanya sejumlah masyarakat atau pihak akan melakukan perayaan dengan menyalakan kembang api ataupun petasan.

Namun pihak Polda Metro Jaya atau polisi kini dikabarkan melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru 2022.

Baca Juga: Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada para awak media hari ini.

Menurut Endra Zulpan, kebijakan larangan melakukan perayaan pesta kembang api dan menyalakan petasan telah dikordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Natal yang Bisa Ditonton Bersama Keluarga Beserta Sinopsis Cerita

Pihak pemerintah dalam hal ini juga tidak mengadakan pesta kembang api seperti yang dilakukan pada tahun lalu.

"Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 23 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x