Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/Surprising_Shots

MEDIA BLITAR  - Jelang Libur Natal dan tahun baru (Nataru) pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode natal dan tahun baru secara keseluruhan pada seluruh wilayah di Indonesia, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Sebelumnya pemerintah akan memberlakukan masa PPKM Level 3 mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kabar pembatalan PPKM Level 3 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Tidak ada PPKM Level 3 Akhir Tahun, Pemerintah Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3  pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Marves.

Lantas, apa yang menyebabkan alasan pembatalan PPKM Level 3 jelang Nataru?

Alasan pembatalan PPKM Level 3, karena pemerintah menilai tren kasus Covid-19 berhasil ditekan mulai dari kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari kebelakang, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit pun menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga: Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia, Luhut: Antibodi COVID-19 Warga RI Sudah Tinggi

Berdasarkan asesmen per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 dengan resiko tinggi hanya tersisa 9,4 , dari total kabupaten/kota di Jawa dan Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.

Dalam keputusan tersebut saat natal dan tahun baru, juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen, lalu vaksinasi lansia terus dilanjutkan hingga mencapai 64 dan 42 persen.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x