Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/Surprising_Shots

Dengan adanya peniadaan PPKM Level 3 itu, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta semua pihak untuk meningkatkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?

Nantinya selama libur natal dan tahun baru, ada beberapa persyaratan jarak jauh dalam negeri yang harus ditaati, yaitu wajib vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum masa keberangkatan.

Selain itu, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, akan tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Apa Penyebabnya?

Aturan lainnya yang harus ditetapkan saat libur natal dan tahun baru adalah pemerintah juga menerapkan pelarangan jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Selain itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata hanya diperbolehkan bukan dengan kapasitas 75 persen.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 persen orang dan disiplin untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Alasan Dibalik Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah