Alasan Dibalik Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 09:42 WIB
ppkm
ppkm /Antara Foto/Reno Ensir/

MEDIA BLITAR - Melalui siran pers, Senin 6 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia.

 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," papar Menko Luhut.

Alasan pemerintah mengabil keputusan pembatalan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalakn PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Dimana jumlah kasusu terkonfirmasi positif Covid-19 harian terlihat stabil dan berada dibawah angka 400 kasus.

Meskipun demikian, Luhut juga menjelaskan bahwa penerapan level PPKM selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap mengikuti asesemen situasi pandemi yang sedang berlaku saat ini dan dengan beberapa pengetatan.

 

Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS menunjukan adanya tren penurunan beberapa hari ini.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x