Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/Surprising_Shots

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” tuturnya lagi.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah