MEDIA BLITAR – Pemerintah yang sebelumnya bakal menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat) level 3 pada akhir tahun 2021, kini secara resmi menyampaikan bahwa PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan.
Pengumuman resmi pembatalan PPKM level 3 ini, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, 7 Desember 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut seperti dikutip dari PMJ News.
Keputusan pemerintah ini, dilaksanakan karena upaya testing,tracing, dan treatmen (3T) dinilai dalam kondisi masif di beberapa waktu belakangan.
Sehingga, pemerintah menilai jika Indonesia siap menghadapi momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?
"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," sambung Luhut.
Meski penerapan PPKM level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, Luhut menyampaikan bila perlu ada kebijakan pemerintah yang seimbang, mengiringi hal ini.
Salah satu kebijakan yang diwacanakan, yaitu tidak menyamaratakan aturan tersebut, di seluruh wilayah Indonesia ketika libur Natal dan Tahun Baru berlangsung.