Selanjutnya Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedagang yang menjual petasan dan kembang api di malam tahun baru nanti.
Baca Juga: Resep Daging Gulung Isi Jamur Enoki dan Sayuran yang Cocok Digunakan untuk Hidangan Hari Natal 2021
Nantinya bila menemukan pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api, maka polisi akan melakukan penertiban.
"Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh," jelas Endra Zulpan.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya juga akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night atau CFN di 10 kawasan pada malam tahun baru.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan pada liburan tahun baru di tengah situasi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
"Ada penutupan di 10 kawasan, antara lain Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, yang kelima Asia Afrika," jelas Sambodo Purnomo Yogo.