Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 13 Desember 2021, 13:31 WIB
Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA/ Awal Lingga/

MEDIA BLITAR – Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Telah menerbitkan Inmendagri mengenai aturan PPKM untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam Instruksi Nomor 62 tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut yang masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, namun istilah PPKM Level 3  tidak digunakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Inmendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Hingga kini aturan terbaru PPKM sesuai Inmendagri Nomor 66 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat libur natal 2021 dan tahun baru tahun 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tito Karnavian, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.

Nantinya aturan itu akan resmi diberlakukan, saat libur Nataru agar mencegah kasus lonjakan kasus Covid-19.

Dilansir dari laman resmi setkab, berikut aturan terbaru kegiatan saat libur Nataru menurut Inmendagri Nomor 66/2021:

Baca Juga: Tidak ada PPKM Level 3 Akhir Tahun, Pemerintah Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

1. Optimalisasi fungsi Satgas Covid-19 di daerah mulai tanggal 20 Desember 2021.
2.Melarang arak-arakan, pawai tahun baru, baik itu terbuka atau tertutup yang akan berpotensi menimbulkan keramaian.
3. Menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T.
4. Meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mal.
5. Percepatan target vaksinasi dengan target 70% untuk dosis pertama dan 48,57% untuk dosis kedua.
6. Jam operasional mal atau pusat perbelanjaan menjadi pukul 09.00 sampai 22.00 dengan kapasitas pengunjung 75%.
7. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia, Luhut: Antibodi COVID-19 Warga RI Sudah Tinggi
8. Makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan dengan kapasitas maksimal 75%.
9. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum harus vaksin lengkap dan tes antigen 1x24 jam.
10. Menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
11. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
12. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75%.
13.Menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
14. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x