Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak

- 23 Desember 2021, 16:35 WIB
Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak, /
Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak, / //Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

MEDIA BLITAR – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan baru terkait aturan syarat terbaru untuk naik kereta bagi anak-anak.

Hal tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Natal yang Bisa Ditonton Bersama Keluarga Beserta Sinopsis Cerita

Dalam aturan pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tersebut, ada aturan syarat terbaru untuk naik kereta bagi anak-anak, yaitu wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Selain itu penumpang kereta api anak dengan usia di bawah 12 tahun juga harus didampingi orang tua mereka masing-masing.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub

Pihak Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun.

Tidak hanya itu, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini untuk menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x