MEDIA BLITAR – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan baru terkait aturan syarat terbaru untuk naik kereta bagi anak-anak.
Hal tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Natal yang Bisa Ditonton Bersama Keluarga Beserta Sinopsis Cerita
Dalam aturan pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tersebut, ada aturan syarat terbaru untuk naik kereta bagi anak-anak, yaitu wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
Selain itu penumpang kereta api anak dengan usia di bawah 12 tahun juga harus didampingi orang tua mereka masing-masing.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap yang Resmi Dibatalkan di 4 Ruas Jalan Tol, Begini Kata Kemenhub
Pihak Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun.
Tidak hanya itu, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini untuk menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.