Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak

- 23 Desember 2021, 16:35 WIB
Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak, /
Aturan Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Liburan Natal dan Tahun Baru Bagi Anak-Anak, / //Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hal tersebut diungkapkan oleh Eva dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 23 Desember 2021.

“Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB,” jelas Eva seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis 23 Desember 2021. 

Selanjutnya Eva menyebutkan bahwa pelanggan kereta api anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian Daop 1 Jakarta memberi himbauan pada para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA.

Hal tersebut dikarenakan hasil RT-PCR keluar paling cepat dalam waktu 12 jam dari pengambilan sampel.

Nantinya hasil test akan diinformasikan kepada pelaggan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Berdasar ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021, ada sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah