Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember sampai 2 Januari, Begini Syaratnya

- 12 Desember 2021, 12:05 WIB
Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember sampai 2 Januari, Begini Syaratnya
Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember sampai 2 Januari, Begini Syaratnya //Pixabay/nck_gsl/

MEDIA BLITAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan sejumlah aturan terkait terkait perayaan natal dan tahun baru tahun 2022 yang akan berlangsung sebentar lagi.

Perayaan natal dan tahun baru 2022 ini tentu tidak seperti tahun baru di tahun-tahun sebelumnya, ada banyak aturan yang diterbitkan oleh pemerintah karena dunia masih terbelenggu oleh bayang-bayang COVID-19.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

Syarat dan ketentuan ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Nataru. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jelang Perayaan Natal, BMKG: Provinsi Ini Diprediksi akan Hujan Lebat

Peraturan ini resmi mengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut adalah aturan serta syarat-syarat terbaru yang harus dipatuhi saat pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x